Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Malang (UMM)
didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa
tokoh dan pimpinan Muhammadyah daerah Malang (antara lain Prof. A. Mansyur
Effendy, SH., Prof. Drs. Sufyan Aman, SH., Habib Syarbini, SH., Amir Hamzah,
SH., dan lainnya). Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM
disamping fakultas ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar
berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor :
68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember Tahun 1966. Dengan program studi atau
jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan.
Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalannya mengalami
nuansa dinamika pasang surut yang tak terelakkan.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan
aktivitas kurikuler akademiknya, karena sedikit antusiasme minat masyarakat
menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebagaimana diketahui bahwa penyelengaraan
pendidikan Fakultas Hukum UMM sepenuhnya sangat tergantung kepada jumlah
mahasiswa. Oleh karena itu ihwal penghentian aktivitas akademik Fakultas Hukum
dapat dimaklumi akibat animo masyarakat menyebabkan biaya penyelenggaraan dari
mahal.
Pada tahun 1976/1977, titik teran mulai membersitkan
harapan untuk diaktifkannya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan
reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis)
Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tinggi swasta (PTS).
Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun
rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM
pada tahun 1977, yang kemudian disahka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia dengan surat Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal 31
Desember 1977.
Dalam rangka mewujudkan RIP dan status serta
eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiatif dan konsen terhadap kemajuan
pendidikan ditanah air pada umumnya dan di kota Malang pada khusunya, maka pada
tahun 1978 Fakultas Hukum diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi
yang dikeluarkan tahun 1977 dan kurikulum nasional yang berlaku pada waktu itu.
Kemudian melalui surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No.070/0/1985 tanggal 18 Februari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi
status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No.0308/0/1987, tanggal
8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status
disamakan berdasarkan SK.
Mendikbud No.0447/0/1989, tanggal 19 Juli 1989.
Selanjutnya dalam perkembangan UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum
dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu
Fakultas yang berkembang dengan baik dilingkungan UMM. Kemudian pada saat
akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun
1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan status disamakan, sebagaimana
diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23
November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK. BAN Nomor:
00168/Ak-1.1/UMMIHK/VII/1998 Fakultas Hukum dinyatakan terakreditasi dengan
peringkat B.
Perubahan dan Perbaikan kurikulum pendidikan tinggi
dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak
dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo. SK. Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK
Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang berlaku secara Nasional
program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana
Ilmu Hukum (S1) tidak ada jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya
Fakultas Hukum hanya terdapat satu program studi yaitu program studi Ilmu
Hukum.
Fakultas Hukum di UMM adalah salah satu fakultas yang
terakreditasi “A”. Visi dan Misi FH di UMM adalah mempunyai ciri-ciri/karakter
Profesional, Humanis, dan Religius.
Yang dimaksud Profesional adalah FH di UMM harus
ahli dan terampil dalam dalam penerapan ilmu (praktek) yang di pelajari oleh
mahasiswa dan nantinya akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dan yang dimaksud Humanis adalah para sarjana dan
para mahasiswa adalah bersifat kemanusiaan. Para sarjana hukum harus selalu
berpihak pada nilai-nilai/norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia
yang kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Sedangkan yang dimaksud Religius adalah para
mahasiswa dan para sarjana hukum harus berlandaskan pada Tuhan, karena keadilan
dan Kebenaran hanya milik Allah SWT.
Keunggulan FH di UMM adalah para sarjana fakultas
hukum mampu bekerja secara profesional dan berlandaskan pada agama serta mampu
membuka dan melihat kebenaran dan keadilan dengan hati nurani.
Komentar
Posting Komentar